Contoh cara menghitung rasio kredit:
Penghasilan BBH per bulan: Rp 10.000.000
Cicilan KPR: Rp 2.000.000 / bulan
Kredit Motor: Rp 1.500.000 / bulan
Cicilan lainnya: Rp 1.500.000 /bulan
Total Cicilan = Rp 5.000.000 atau 50% dari penghasilan bulanan
Perhitungan rasio kredit = (jumlah kredit : penghasilan) x 100%
= (Rp 5.000.000 : Rp 10.000.000) x 100% = 50%
Jumlah rasio kredit BBH dinilai cukup tinggi yaitu 50% sehingga kemungkinan bank akan menolak pengajuan kredit BBH. Semakin besar rasio kredit, semakin kecil kemungkinan pengajuan kredit disetujui.
Disarankan, rasio kredit tidak lebih dari 40% dari total penghasilan karena jika rasio tersebut lebih banyak ke hutang, maka Anda bisa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika rasio utang lebih kecil maka semakin banyak uang yang bisa digunakan untuk menabung. Rasio tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan calon debitur. Rasio kredit ditetapkan tidak lebih dari 30% untuk antisipasi kredit macet.
Kategori Rasio Kredit:
- Rasio Kredit < 20%
Rasio ideal karena besaran utang masih sehat dan layak. Kemungkinan mendapatkan kredit baru cukup besar.
- Rasio Kredit 20% - 36%
Rasio ini masih dianggap sehat dan layak menerima kredit baru tapi sebaiknya Anda berhemat untuk memperbaiki rasio kredit tersebut.
- Rasio Kredit 37% - 42%
Rasio mengalami krisis dalam tahap ringan, ada kemungkinan pengajuan kredit baru tidak akan disetujui.
- Rasio Kredit 43% - 49%
Anda masuk pada fase kesulitan keuangan dalam waktu dekat.
- Rasio Kredit > 50%
Keuangan Anda pada tahap gawat. Mungkin Anda perlu bantuan konsultasi profesional mengenai keuangan Anda.